Alhamdulillah, Desa Taropo Kec. Kilo Kab. Dompu-NTB telah mengadakan Sosialisasi dan Pembahasan tentang Tehnik dan Kesepakatan Brilink sebagai penyalur/bayar bersama KPM PKH dan BPNT yg di Mediasi oleh Pendamping Sosial PKH. Junaidin MY, S.Pd.I,. bersama Kepala Desa Taropo, Bapak ABDURRAHMAN.
Desa Taropo memiliki 2 (dua) Brilink yakni, Brilink UD. Candra milik Bapak ISWAN dan Brilink UD. Melodi milik Ibu TANTRI, dua Brilink ini adalah sebagai penyalur BPNT dan Petugas Bayar Bantuan PKH yang bekerja sama dengan BRI Cabang Dompu.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut, sbb:
- Dalam satu Desa KPM PKH dan BPNT diberi kebebasan untuk memilih Brilink tempat pengambilan.
- Untuk menghindari pengendapan dan pengurasan Saldo Rekening, maka pada saat pencairan, saldo KPM harus sampai nol.
- Biaya pencairan dana PKH akan dikenakan 10.000/KPM sebagai pengganti administrasi pada Brilink.
- Kebutuhan Pangan yg disepakati oleh pihak Brilink dg KPM PKH/BPNT adalah sbb: Beras 13 Kg seharga Rp. 130.000, Telur 5 butir Rp. 10.000 dan Kacang seharga Rp. 10.000, Total Rp. 150.000.,
Sebaiknya poin 3tidak harus ada di cantumkan dalam kesepakatan ini karena pada dasarnya tidak ada pungutan sepersen pun dengan pihak Agen Briling karena Yang menjadi Kesepakatan kerja sama program antara Kementrian Sosial dgn BRI maupun Bank Lainx, jadi tidak ada kesepakan diatas kesepakat yang telah disepakati yang telah di tetapkan di Pusat, Terkai Agen Briling hanya bisa membuat Kesepakatan dengan Bank atau Lembaga Bayar bukan dengan Penyaluran pada KPM. Demikian untuk masukan dan di pahami bersama.
BalasHapusTerimakasih untuk pencerahan dan arahannya, dan kami akan memperbaiki apa yg kami tulis. Jazakumullahu khairan
Hapus